Bila sebuah Bank atau lembaga keuangan atau teman sendiri menawarkan pinjaman kepada anda. Apa yang harus anda perhatikan dalam mengambil keputusan mengenai tawaran tersebut ?
Banyak pengusaha melihat faktor Bunga dan tempo pembayaran. Artinya semakin rendah bunga dan panjang tempo kreditnya maka tawaran pinjaman tersebut manarik untuk digunakan.
Tidak salah pendapat di atas. Namun hanya mengandalkan dua faktor tersebut tidaklah tepat. Satu faktor yang harus diperhatikan adalah cara mengangsur. Cara mengangsur ini yang sebenarnya sangat berpengaruh langsung terhadap kondisi keuangan anda.
Cara mengangsur Konvensional.
Cara mengangsur konvensioanl adalah angsuran yang dibayarkan setiap bulannya, yang terdiri dari dua pos yaitu cicilan pokok utang dan bunga. Pinjaman ini biasanya dikenakan oleh bank untuk pinjaman modal kerja dan pinjaman konsumtif.
Mari kita lihat efek angsuran konvensional ini pada laba rugi dan cash flow anda. Misalkan : Pak A meminjam di bank dengan bunga 12 % per tahun dengan suku bunga tetap. Dalam satu bulan Pak A harus membayar cicilan sebesar 2.000.000 untuk cicilan pokok dan bunga sebesar 500.000. Jadi selama satu bulan ada outcashflow yang keluar dari kantung pak A sebesar 2.500.000 rupiah.
Apa efeknya terhadap laba rugi ? Efeknya hanya tampak biaya bunga di sana.
misal :
Pendapatan penjualan 30.000.000
Harga Pokok Produksi 25.000.000
Laba kotor 5.000.000
Biaya tetap 2.000.000
Biaya variabel 1.000.000
Biaya bunga 500.000
Laba bersih 1.500.000
Nah bagaimana dengan posisi cashflow operasional usaha Pak A ?
Kas masuk
Penjualan 30.000.000
Kas Keluar
Beli material 25.000.000
Bayar pokok utang 2.000.000
Biaya tetap 2.000.000
Biaya variabel 1.000.000
Biaya bunga 500.000
Sisa cashflow - 500.000
dari simulasi sederhana di atas artinya usaha Pak A mengalami defsisit cash
flow sebesar 500.000 dalam bulan itu.
Cara angsur Rekening Koran ( R/K )
Rekening koran merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada debitur. Kelebihan dari fasilitas pinjaman ini adalah bunga yang dikenakan hanya untuk berapa besar yang digunakan dari plafond kredit yang diberikan. Misalnya, anda diberikan plafond sebesar 100 juta, namun hanya digunakan sebesar 50 juta , maka bunga yang dikenakan hanya pada pinjaman sebesar 50 juta, bukan 100 juta.
Normalnya, anda pun perlu membayar cicilan pokok dan bunga dalam mengangsur. Namun bila kondisi keuangan belum memungkinkan, anda boleh membayar bunga nya saja.
Mari kita lihat simulasi sederhana untuk kasus Pak A di atas.
Apa efeknya terhdap Laba rugi ?
Tidak ada efek yang berbeda dengan penggunaan cara angsur konvensional.
Hasilnya sama.
Bagaimana dengan cashflow atau aliran kas operasional ?
Nah kalau yang ini jelas memiliki efek atau dampak yang berbeda dari cara
konvensional. Mari kita lihat
Kas masuk
Penjualan 30.000.000
Kas Keluar
Beli material 25.000.000
Biaya tetap 2.000.000
Biaya variabel 1.000.000
Biaya bunga 500.000
Sisa cashflow 1.500.000
Jika menggunakan cara konvensional, terdapat negatif cashflow sebesar 500ribu, maka dengan mengunakan fasilitas pinjaman R/K, cashflow menjadi positif. Kok bisa ? Bisa, Karena anda tidak wajib membayar pokok pinjaman. Anda hanya membayar bunganya saja, bila kondisi keuangan anda tidak memungkinkan.
Sekali lagi , jika ada penawaran pinjaman dari kreditur, saran saya perhatikan juga cara mengangsur. Pilihlah cara angsur seperti rekening koran. Cara ini cocok digunakan bagi anda yang baru saja memulai usaha.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Indonesia menyatakan uang kertas Rp100.000 yang beredar sekarang tidak salah cetak dan tidak akan ditarik peredarannya karena tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Rabu mengatakan pernyataan ini dikeluarkan sehubungan dengan beredarnya isu akan ditariknya uang kertas pecahan Rp100.000 bergambar Soekarno- Hatta yang diisukan mengalami kesalahan cetak pada bagian naskah proklamasi, khususnya pada pencantuman tahun `05.
"Uang Kertas pecahan Rp100.000 bergambar Soekarno-Hatta tidak mengalami kesalahan cetak dan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," katanya.
Menurut Difi, Bank Indonesia telah melakukan prosedur perencanaan desain dan pencetakan uang sesuai ketentuan, termasuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan kebenaran dan keabsahan seluruh aspek yang tertera pada uang dimaksud.
"Pencantuman teks proklamasi pada Uang kertas Rp100.000 sudah sesuai dengan naskah asli-nya yaitu tertulis "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen `05"". Tahun `05 mengacu pada fakta sejarah dimana Jepang masih berkuasa pada saat itu, sehingga penanggalan yang dipergunakan adalah penanggalan Jepang yaitu tahun 2605 yang disingkat `05," katanya.
Untuk itu, kepada seluruh masyarakat, BI mengimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu ataupun informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.